HAKIKAT ANAK USIA DINI

HAKIKAT ANAK USIA DINI
  1. Pengertian Anak Usia Dini

Anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan tersebut.

Yang dimaksud dengan anak usia dini atau anak prasekolah adalah
mereka yang berusia antara 0 sampai 6 tahun. Mereka biasanya mengikuti
program prasekolah atau kindergarten. Sedangkan di Indonesia umumnya
mereka mengikuti program tempat penitipan anak dan kelompok bermain
(play group).
Sementara itu, menurut direktorat pendidikan anak usia dini,
pengertian anak usia dini adalah anak usia 0 – 6 tahun, baik yang terlayani
maupun yang tidak terlayani di lembaga pendidikan anak usia dini.27 Hal
ini sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan anak
usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Dari pengertian tersebut tergambar bahwa anak usia dini adalah
anak yang berada pada rentang usia 0 – 6 tahun. Hal ini sejalan dengan
Undang-undang sistem pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas pasal 28 ayat 1 yaitu pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.

By Resta Novika Aryanti

Tinggalkan komentar